Tugas dan Wewenang PPID

Tugas PPID Pembantu RSUD Dr. H. Soewondo Kendal :

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari unit kerja di RSUD Dr. H. Soewondo Kendal.
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik.
  3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik.
  4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

Wewenang PPID Pembantu RSUD Dr. H. Soewondo Kendal:

  1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.
  2. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja yang menjadi cakupan kerjanya.
  3. Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan Unit Kerja RSUD Dr. H. Soewondo Kendal dan /atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya.
  4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya dikases oleh publik.
  5. Menugaskan Unit Kerja RSUD Dr. H. Soewondo Kendal dan /atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.