Tugas dan Wewenang PPID
Tugas PPID Pembantu RSUD Dr. H. Soewondo Kendal :
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari unit kerja di RSUD Dr. H. Soewondo Kendal.
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik.
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik.
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
Wewenang PPID Pembantu RSUD Dr. H. Soewondo Kendal:
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja yang menjadi cakupan kerjanya.
- Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan Unit Kerja RSUD Dr. H. Soewondo Kendal dan /atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya.
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya dikases oleh publik.
- Menugaskan Unit Kerja RSUD Dr. H. Soewondo Kendal dan /atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.