Profil PPID
Bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merpakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Tahun 2008 pemerintah menetapkan Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang ini disahkan untuk mewadahi hak masyarakat dalam memperoleh informasi. Dengan harapan dapat mewujudkan pemerintahan yang transparan, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk menunjang pelaksanaan Undang-undang tersebut pemerintah membuat kebijakan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh instansi pemerintahan. Tak terkecuali di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal. Maka dari itu dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu di RSUD dr. H. Soewondo Kabupaten Kendal sebagai kepanjangan tangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Kendal.
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mencerdaskan kehidupan berbangsa serta mengoptimalkan pengawasan terhadap kierja penyelenggaran negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Pembentukan PPID di RSUD dr. H. Soewondo Kabupaten Kendal diharapkan mampu untuk selalu menjadi jembatan bagi masyarakat akan hak memperoleh informasi publik serta mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Badan Publik dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.