Tentang PPID

PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Kontak

Jl. Laut No.21, Ngilir, Kec. Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah 51311
rsudsoewondokdl@gmail.com
(0294) 381433

Follow Us

Hak Memperoleh Informasi Publik

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
RSUD dr. H. Soewondo Kendal

Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok : Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pelayanan kesehatan

Fungsi :

1. Perumusan kebijakan teknis dibidang pelayanan kesehatan

2. Pengorganisasian dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan di daerah

3. Pembinaan dan pengendalian pelayanan kesehatan di daerah

4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pelayanan kesehatan di daerah

5. Pengelolaan administrasi umum dan keuangan rumah sakit.

 

TUJUAN STRATEGIS 

1. Meningkatkan kapasitas pelayanan rawat inap dan rawat jalan;

2. Meningkatkan mutu pelayanan medis dan non medis;

3. Menambah jumlah dokter spesialis & meningkatkan sarana untuk memenuhi klasifikasi RS kelas B;

4. Melakukan standarisasi pelayanan sesuai dengan regulasi dan kebutuhan;

5. Meningkatkan manajemen sumberdaya manusia;

6. Pemantapan nilai-nilai dasar menjadi budaya organisasi;

7. Penataan sistem akuntansi keuangan;

8. Pengendalian biaya dan struktur anggaran;

9. Pengembangan aliansi strategis.

 

Penanggungjawab Pembuatan Informasi: Kabag Perencanaan Kegiatan dan Pelaporan
Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi: Update data tahun 2024
Bentuk Informasi Yang Tersedia: Hard & Soft (file_pdf)
Jangka Waktu Penyimpanan: Selama berlaku
Jenis Media Yang Memuat Informasi

>> Salinan Perbup No. 91 Tahun 2021 RSUD