Tugas Pokok : Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pelayanan kesehatan
Fungsi :
1. Perumusan kebijakan teknis dibidang pelayanan kesehatan
2. Pengorganisasian dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan di daerah
3. Pembinaan dan pengendalian pelayanan kesehatan di daerah
4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pelayanan kesehatan di daerah
5. Pengelolaan administrasi umum dan keuangan rumah sakit.
TUJUAN STRATEGIS
1. Meningkatkan kapasitas pelayanan rawat inap dan rawat jalan;
2. Meningkatkan mutu pelayanan medis dan non medis;
3. Menambah jumlah dokter spesialis & meningkatkan sarana untuk memenuhi klasifikasi RS kelas B;
4. Melakukan standarisasi pelayanan sesuai dengan regulasi dan kebutuhan;
5. Meningkatkan manajemen sumberdaya manusia;
6. Pemantapan nilai-nilai dasar menjadi budaya organisasi;
7. Penataan sistem akuntansi keuangan;
8. Pengendalian biaya dan struktur anggaran;
9. Pengembangan aliansi strategis.
| Penanggungjawab Pembuatan Informasi | : Kabag Perencanaan Kegiatan dan Pelaporan |
| Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi | : Update data tahun 2024 |
| Bentuk Informasi Yang Tersedia | : Hard & Soft (file_pdf) |
| Jangka Waktu Penyimpanan | : Selama berlaku |
| Jenis Media Yang Memuat Informasi | :website Buku Profil RSUD |
>> Salinan Perbup No. 91 Tahun 2021 RSUD