Terdiri atas Direktur, dibantu 2 Wakil Direktur, 6 Kepala Bagian/Bidang dan 15 Sub Bagian/Sub Bidang
Tugas Pokok : Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pelayanan kesehatan
Fungsi :
1. Perumusan kebijakan teknis dibidang pelayanan kesehatan
2. Pengorganisasian dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan di daerah
3. Pembinaan dan pengendalian pelayanan kesehatan di daerah
4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pelayanan kesehatan di daerah
5. Pengelolaan administrasi umum dan keuangan rumah sakit.
Penanggung Jawab Pembuatan Informasi | : Kabag Umum dan Kepegawaian |
Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi | : Update data tahun 2024 |
Bentuk Informasi Yang Tersedia | : Hard & Soft (file_pdf) |
Jangka Waktu Penyimpanan | : Selama berlaku |
Jenis Media Yang Memuat Informasi |
:website
|