Tentang PPID

PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Kontak

Jl. Laut No.21, Ngilir, Kec. Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah 51311
rsudsoewondokdl@gmail.com
(0294) 381433

Follow Us

Informasi Berkala

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
RSUD dr. H. Soewondo Kendal

Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang & Fungsi

Terdiri atas Direktur, dibantu 2 Wakil Direktur, 6 Kepala Bagian/Bidang dan 15 Sub Bagian/Sub Bidang


Tugas Pokok : Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pelayanan kesehatan

Fungsi :

1. Perumusan kebijakan teknis dibidang pelayanan kesehatan

2. Pengorganisasian dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan di daerah

3. Pembinaan dan pengendalian pelayanan kesehatan di daerah

4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pelayanan kesehatan di daerah

5. Pengelolaan administrasi umum dan keuangan rumah sakit.

 

Penanggung Jawab Pembuatan Informasi : Kabag Umum dan Kepegawaian
Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi : Update data tahun 2024
Bentuk Informasi Yang Tersedia : Hard & Soft (file_pdf)
Jangka Waktu Penyimpanan : Selama berlaku
Jenis Media Yang Memuat Informasi
:website

>> Profil RSUD