Berikut ini persyaratan yang harus dibawa bagi setiap pasien rawat jalan yang menggunakan jaminan BPJS :
1. Surat Rujukan dari FKTP/Rumah Sakit lain yang masih berlaku
2. Kartu Peserta BPJS yang aktif
3. Kartu Identitas (KTP/KK)
4. Surat Perjanjian Kontrol (bila pasien kontrol ulang)
5. Resume Rawat Inap (bila pasien post rawat inap)