Tentang PPID

PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Kontak

Jl. Laut No.21, Ngilir, Kec. Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah 51311
rsudsoewondokdl@gmail.com
(0294) 381433

Follow Us

Informasi Berkala

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
RSUD dr. H. Soewondo Kendal

Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi Publik

Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi Publik yang diterima pada tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam Laporan Tri Wulan PPID PPID dan register permohonan informasi publik RSUD Dr H Soewondo Kendal Tahun 2020 rata rata < 3 hari.

 

Penanggungjawab Pembuatan Informasi : Kasubag Humas dan Pemasaran
Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi : Update Tahun 2020
Bentuk Informasi Yang Tersedia : Hard & Soft (file_pdf)
Jangka Waktu Penyimpanan : 5 tahun
Jenis Media Yang Memuat Informasi